Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

Penulis: Aak

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online
Warga Kota Bandung antre gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan. (Foto: Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan baru Pertamina, gas elpiji 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan, mulai Sabtu (1/2/2025), dan dilarang dijual di level eceran. Ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pangakalan gas elpiji 3 kg atau gas melon.

Masyarakat mulai saat ini hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketetapan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers-nya di Jakarta, Senin (3/2/2025) menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini demi membenahi harga di tingkat konsumen.

Bahlil menyebut, mahalnya gas melon di tingkat pengecer karena ulah para oknum yang memainkan harga di level bawah, sehingga memberatkan masyarakat dan pelaku UMKM.

“Dari laporan yang masuk, elpiji melon ini ada yang tidak tepat sasaran. Mohon maaf tidak maksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli elpiji (di pangkalan) dengan jumlah yang tidak wajar, ini untuk apa? Harganya (jadi) naik,” terang Bahlil.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, kata Bahlil, maka pemerintah membuat regulasi, di mana pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di tingkat pangkalan.

Dijelaskan, harga gas melo di pangkalan bisa dikontrol oleh pemerintah. Maka, apabila pangkalan menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah, ijin pangkalannya bisa dicabut, bahkan didenda.

“Dan kita tahu siapa pemainnya,” tegas Bahlil.

Bahlil pun minta masyarakat sementara ini untuk bersabar meski kebijakan baru tersebut memicu berbagai reaksi yang tidak hanya dari konsumen, tetapi juga dari pengecer.

“Tujuannya apa, (gas melon) ini diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak, agar rakyat dan UMKM mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih murah. Banyak pemain-pemain yang itu memainkan harga, aku gak mau lagi!” tegasnya.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Berikut Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 kg (Gas Melon) secara Online:

Pengecer termasuk warung atau individu yang ingin menjual elpiji 3 kg secara legal, harus memenuhi beberapa persyaratan agar naik level menjadi pangkalan resmi.

Syarat utama menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg adalah wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, yang bisa didapatkan melalui pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

Cara Mengajukan NIB dan Daftar Akun OSS Melalui Web atau Aplikasi OSS Indonesia:

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
  2. Isi formulir pendaftaran dan centang kotak persetujuan
  3. Lalu klik “Submit”
  4. Periksa email untuk aktivasi akun OSS dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun
  5. Setelah akun teraktivasi, masuk ke laman “Home” dengan email dan password
  6. Pilih menu “Permohonan”
  7. Klik izin usaha mikro (IUMK)
  8. Lengkapi data profil dan pilih “Simpan” serta “Lanjutkan”
  9. Tambahkan informasi usaha dan klik “Simpan”,
  10. Klik “Selanjutnya”
  11. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang kolom persetujuan
  12. Pilih “Proses NIB”

Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg (Gas Melon) via Web Resmi Kemitraan Pertamina:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki NIB
  2. Buka web pendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/
  3. Pilih menu Keagenan LPG
  4. Klik “Gabung Sekarang”
  5. Isi form lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  6. Lengkapi dokumen administrasi
  7. Lengkapi dokumen pendaftar termasuk beberapa dokumen usaha, seperti:
  • NIK
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Sebagai catatan, pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kg bertanggung jawab untuk mengelola operasional dengan baik, termasuk dalam hal perekrutan karyawan.

Setiap pangkalan harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi serta memastikan kelancaran distribusi gas elpiji 3kg sesuai ketentuan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.