JAKARTA,TM.ID: Kader muda Partai Golongan Karya (Golkar) Syamsul Rizal meminta Kejaksaan Agung membuka kembali kasus korupsi impor garam di Kementrian Perindustrian periode 2016-2022 yang diduga melibatkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (Menteri perindustrian-2016/2019) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri perindustrian 2019/Sekarang).
“Dengan munculnya berbagai macam pemberitaan di media soal kasus CPO yang melibatkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, kembali lagi kasus garam yang terindikasi melibatkan kader Golkar lagi. Kami minta Kejaksaan Agung segera membuka kembali dan segera diselesaikan,” kata Syamsul melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa Airlangga Hartarto hingga Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kasus impor garam pada tahun 2016 sampai 2022, tapi saat ini belum juga dilakukan.
“Kan Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus impor garam. Tiga dari empat orang tersebut merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Kami minta saat ini Kejagung juga segera memeriksa kembali Menperin Agus Gumiwang yang diduga terlibat dalam kasus import garam ini karena sudah ada data permulaan bahkan ada yang sudah di tersangkakan dan dipenjarakan,” ungkap Syamsul.
Syamsul juga meminta Kejagung jangan terkesan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi.
“Ayo Kejaksaan Agung jangan tebang pilih dalam hal ini segera lidik ulang dan dibuka ke publik,” tegas Syamsul Rizal.
Untuk diketahui, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2016-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung melansir Monitor Indonesia, Rabu (2/11/2022) lalu.
Menurut Kuntadi, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta. Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. “Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Budis)