Sudah Bebas, Masriah Dilaporkan Lagi Secara Perdata ke PN Sidoarjo

masriah
(Pxfuel)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kasus teror tinja di Sidoarjo dengan pelaku bernama Masriah, ternyata belum selesai meski pelaku sudah menjalani hukuman kurungannya selama satu bulan.

Marsiah, perempuan pelempar kotoran manusia ke tentangga sudah bebas setelah menjalani hukuman 1 bulan dipenjara Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Tetapi dia harus siap menghadapi kasus lain. Wiwik Winarti yang merupakan korban dan pihak keluarga, melaporkannya secara perdata ke PN Sidoarjo.

Masriah merupakan terpidana dari kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik sejak tahun 2017 sampai 2023. Dia sudah hakim vonis karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Nomor 10 tahun 2013. Perempuan ini dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Saat ini dia telah bebas setelah sebulan mendekam di penjara.

Kembali Berurusan dengan Hukum

Wiwik yang merupakan tetangga Masriah kembali memaksanya berurusan dengan hukum. Dia melayangkan tuntutan secara perdata dengan jumlah ratusan juta rupiah. Menantu Wiwik yaitu Nur Mas’ud mengatakan hal itu setelah mendengar kabar jika Masrian telah bebas.

Saat ini pihaknya akan menuntut Masriah karena teror tinja dan air kencing secara perdata. Nur Mas’ud mengatakan pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas yang sudah ada. Pasalnya berkas tersebut sudah ditandatangani sejak senin (26/6/2023).

Tuntutan tersebut menggantikan kerusakan akibat penyiraman tinja dan air kencing. Hal tersebut ternyata sudah dibenarkan oleh Dimas selaku kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus tersebut.

Tidak hanya itu saja, Dimas juga menambahkan jika gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online.

BACA JUGA: Baru 3 Bulan Jadi Menteri, Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun