Subsidi Motor Listrik Naik Rp10 Juta, Ini 4 Kelompok Penerimanya

subsidi motor listrik
Ilustrasi (Yadea)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Nilai subsidi motor listrik naik, yang awalnya hanya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyampaikan, dengan cara menaikkan angka subsidi itu diharapkan dapat menyendot minat masyarakat akan motor listrik.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, melansir laman ESDM, Minggu (07/01/2024).

BACA JUGA: Penting, Ini Syarat dan Langkah Mendapat Subsidi Motor Listrik

4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik

Sebelumnya, penerima insentif hanya terbatas pada perseorangan. Namun, aturan baru ini membuka peluang bagi empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta. Kelompok tersebut meliputi:

  • Perseorangan
  • Kelompok Masyarakat
  • Lembaga Pemerintah
  • Lembaga Non-Pemerintah

Perubahan Aturan Konversi 

Perubahan lainnya yang signifikan adalah penghapusan batasan kubikasi kendaraan.

Hal ini menciptakan peluang lebih luas bagi pemilik sepeda motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin untuk mengikuti program konversi ini.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Biaya konversi minimal melibatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Batas Biaya 

Biaya konversi ditetapkan maksimal sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Nilai potongan biaya konversi yang diberikan sebesar Rp 10 juta, memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik sepeda motor yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan.

Bantuan disalurkan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.

Terdapat juga batasan jumlah sepeda motor listrik konversi yang dapat menerima subsidi, dengan evaluasi dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.

Pemohon konversi motor listrik dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi.

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Setelah persetujuan biaya konversi, pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor, dan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) diajukan secara online ke Kemenhub.

Setelah verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sepeda motor yang telah dikonversi diserahkan kepada pemilik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image1 (5)
Terjerat Utang, Mantan Sopir Bobol Rumah Mantan Majikan di Cileunyi
IMG_20250429_003359
Kepergian Ciro Alves Meninggalkan Rahasia, Eduarda Mondadori: Tidak Akan Pernah Saya Lupakan
Wuling ev van
Wuling EV Van Melantai di PEVS 2025, Masuk Akal untuk Pelaku Usaha!
Pelecehan Guru Ngaji
Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!
Narkoba Etomidate
Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.