BANDUNG,TM.ID: Nilai subsidi motor listrik naik, yang awalnya hanya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyampaikan, dengan cara menaikkan angka subsidi itu diharapkan dapat menyendot minat masyarakat akan motor listrik.
“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, melansir laman ESDM, Minggu (07/01/2024).
BACA JUGA: Penting, Ini Syarat dan Langkah Mendapat Subsidi Motor Listrik
4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik
Sebelumnya, penerima insentif hanya terbatas pada perseorangan. Namun, aturan baru ini membuka peluang bagi empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta. Kelompok tersebut meliputi:
- Perseorangan
- Kelompok Masyarakat
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Non-Pemerintah
Perubahan Aturan Konversi
Perubahan lainnya yang signifikan adalah penghapusan batasan kubikasi kendaraan.
Hal ini menciptakan peluang lebih luas bagi pemilik sepeda motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin untuk mengikuti program konversi ini.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Biaya konversi minimal melibatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Batas Biaya
Biaya konversi ditetapkan maksimal sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Nilai potongan biaya konversi yang diberikan sebesar Rp 10 juta, memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik sepeda motor yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan.
Bantuan disalurkan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.
Terdapat juga batasan jumlah sepeda motor listrik konversi yang dapat menerima subsidi, dengan evaluasi dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.
Pemohon konversi motor listrik dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi.
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Setelah persetujuan biaya konversi, pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.
Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor, dan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) diajukan secara online ke Kemenhub.
Setelah verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sepeda motor yang telah dikonversi diserahkan kepada pemilik.
(Saepul/Aak)