Subsidi Motor Listrik Naik Rp10 Juta, Ini 4 Kelompok Penerimanya

Penulis: Saepul

subsidi motor listrik
Ilustrasi (Yadea)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Nilai subsidi motor listrik naik, yang awalnya hanya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyampaikan, dengan cara menaikkan angka subsidi itu diharapkan dapat menyendot minat masyarakat akan motor listrik.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, melansir laman ESDM, Minggu (07/01/2024).

BACA JUGA: Penting, Ini Syarat dan Langkah Mendapat Subsidi Motor Listrik

4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik

Sebelumnya, penerima insentif hanya terbatas pada perseorangan. Namun, aturan baru ini membuka peluang bagi empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta. Kelompok tersebut meliputi:

  • Perseorangan
  • Kelompok Masyarakat
  • Lembaga Pemerintah
  • Lembaga Non-Pemerintah

Perubahan Aturan Konversi 

Perubahan lainnya yang signifikan adalah penghapusan batasan kubikasi kendaraan.

Hal ini menciptakan peluang lebih luas bagi pemilik sepeda motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin untuk mengikuti program konversi ini.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Biaya konversi minimal melibatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Batas Biaya 

Biaya konversi ditetapkan maksimal sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Nilai potongan biaya konversi yang diberikan sebesar Rp 10 juta, memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik sepeda motor yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan.

Bantuan disalurkan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.

Terdapat juga batasan jumlah sepeda motor listrik konversi yang dapat menerima subsidi, dengan evaluasi dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.

Pemohon konversi motor listrik dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi.

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Setelah persetujuan biaya konversi, pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor, dan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) diajukan secara online ke Kemenhub.

Setelah verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sepeda motor yang telah dikonversi diserahkan kepada pemilik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot dan Pemprov Matangkan Persiapan Jelang Pawai Juara Persib Bandung
Jelang Pesta Persib, Satpol PP Kota Bandung Intensifkan Razia Minuman Beralkohol
Lowongan kerja Bekasi
Pemkab Bekasi akan Buka 2.000 Lowongan Kerja Baru Sektor Industri?
Koperasi merah putih depok
Koperasi Merah Putih di Kota Depok Diluncurkan Lebih Awal
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Fraksi PDIP Tegaskan Dukungan Pada Megawati Sebagai Ketum
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Kunker ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Bogor
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.