BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
Sebelum menjadi tersangka, Harvey Moeis tak lepas dengan gaya hidup mewah seperti pengusaha sukeses lainnya. Salah satu sorotan terbesarnya adalah saat ia memberikan hadiah berupa mobil mewah untuk sang istri dalam perayaan ulang tahun yang ke-40 pada tahun 2023.
Sandra Dewi pun memiliki mobil mewah Rolls-Royce, yang menjadi simbol kemewahan seseorang. Tidak heran, mobil mewah tersebut memiliki harga yang sangat tinggi, mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah
Berdasarkan foto-foto yang diunggah Sandra Dewi di akun Instagram pribadinya, mobil mewah yang diberikan adalah Rolls-Royce Ghost. Mobil tersebut memiliki warna hitam dengan corak silver di bagian tengahnya.
Spesifikasi Mobil Sandra Dewi
Dalam beberapa unggahan Instagram, Sandra Dewi tampak duduk di jok mobil mewah Rolls-Royce tersebut bersama Harvey Moeis. Terlihat bahwa kabin mobilnya sangat mewah, dengan jok berwarna coklat, konsol yang dilapisi kayu mewah, dan plafon atap yang bertabur bintang.
Jenis mobil yang diberikan oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi adalah Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase keluaran tahun 2013. Mobil ini dilengkapi dengan mesin V12 berkapasitas 6.592 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 562 hp, yang disalurkan melalui transmisi otomatis 8-percepatan.
Di Eropa, Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase dijual sekitar 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp6 miliaran. Namun, jika dijual di Indonesia, harganya bisa mencapai Rp18-25 miliar, sedangkan untuk kondisi bekasnya saja, harganya mulai dari Rp6 miliaran.
Perkara Harvey Moeis
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis (HM), Suami dari aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey terancam berhadapan dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.
“Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” KATA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menerangkan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Saat ini, suamin Sandra Dewi itu telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey diketahui mengkontak Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ungkapnya.
(Saepul/Usk)