Soal Putusan PN Jakpus, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

Penulis: Budi

kpu ri
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Anggota ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Yulianto mengatakan memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakpus pada Kamis (16/3/2023) usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan,” kata Drajat, sapaan akrab Yulianto Sudrajat, kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertajuk “Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis” di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya dalam RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.

BACA JUGA: KPU Tunggu Undangan Komisi II DPR untuk RDP Putusan PN Jakpus

Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.

“Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding,” kata dia.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada Jumat (10/3). Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.