Soal Putusan PN Jakpus, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

kpu ri
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Anggota ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Yulianto mengatakan memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakpus pada Kamis (16/3/2023) usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan,” kata Drajat, sapaan akrab Yulianto Sudrajat, kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertajuk “Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis” di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya dalam RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.

BACA JUGA: KPU Tunggu Undangan Komisi II DPR untuk RDP Putusan PN Jakpus

Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.

“Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding,” kata dia.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada Jumat (10/3). Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ijazah palsu jokowi roy suryo
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
approval rating prabowo
Klaim Approval Rating Tinggi, Apa Kerja Nyata dari Prabowo?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.