SOLO,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak gugatan penurunan batas usia capres dan cawapres.
Terkait dengan hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon. MK sudah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya MK menolak permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Jadi syarat batas usia capres-cawapres minimal tetap di 40 tahun.
Berkaitan hal itu, peluang Gibran jadi cawapres sirna sudah. Memang belakangan ini anak sukung Presiden Jokowi itu dikabarkan sudah masuk dalam kandidat untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.
BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi
Gibran bersuara dan mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan yang dilaksanakan sekarang. Kendati begitu, di menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.
“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru beres rapat). Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, tanya ke MK,” begitu kata Gibran di kantornya, Senin (16/10/2023).
Saat MK sedang menggelar sidang itu, Gibran mengatakan kalau dia sedang mengikuti rapat bersama Ditjen Kereta Api.
“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti loh dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh,” ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
“Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA: Gibran Diminta Keluar dari Partai Usai Namanya Masuk Bursa Cawpres Prabowo: Nggak Bisa Asal
Kendati begitu, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.
“MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anawar Usman.
Perkara yang diputus MK itu tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi.