Soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bilang Baru Beres Rapat: Makanya Jangan Nuduh

Penulis: Masnur

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SOLO,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak gugatan penurunan batas usia capres dan cawapres.

Terkait dengan hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon. MK sudah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya MK menolak permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Jadi syarat batas usia capres-cawapres minimal tetap di 40 tahun.

Berkaitan hal itu, peluang Gibran jadi cawapres sirna sudah. Memang belakangan ini anak sukung Presiden Jokowi itu dikabarkan sudah masuk dalam kandidat untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Gibran bersuara dan mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan yang dilaksanakan sekarang.  Kendati begitu, di menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru beres rapat). Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, tanya ke MK,” begitu kata Gibran di kantornya, Senin (16/10/2023).

Saat MK sedang menggelar sidang itu, Gibran mengatakan kalau dia sedang mengikuti rapat bersama Ditjen Kereta Api.

“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti loh dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

“Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA: Gibran Diminta Keluar dari Partai Usai Namanya Masuk Bursa Cawpres Prabowo: Nggak Bisa Asal

Kendati begitu, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

“MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anawar Usman.

Perkara yang diputus MK itu tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fadli Zon Raja Ampat
Fadli Zon Dukung Stop Tambang di Raja Ampat, Apa Upayanya?
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.