Soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bilang Baru Beres Rapat: Makanya Jangan Nuduh

Penulis: Masnur

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SOLO,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak gugatan penurunan batas usia capres dan cawapres.

Terkait dengan hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon. MK sudah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya MK menolak permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Jadi syarat batas usia capres-cawapres minimal tetap di 40 tahun.

Berkaitan hal itu, peluang Gibran jadi cawapres sirna sudah. Memang belakangan ini anak sukung Presiden Jokowi itu dikabarkan sudah masuk dalam kandidat untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Gibran bersuara dan mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan yang dilaksanakan sekarang.  Kendati begitu, di menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru beres rapat). Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, tanya ke MK,” begitu kata Gibran di kantornya, Senin (16/10/2023).

Saat MK sedang menggelar sidang itu, Gibran mengatakan kalau dia sedang mengikuti rapat bersama Ditjen Kereta Api.

“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti loh dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

“Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA: Gibran Diminta Keluar dari Partai Usai Namanya Masuk Bursa Cawpres Prabowo: Nggak Bisa Asal

Kendati begitu, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

“MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anawar Usman.

Perkara yang diputus MK itu tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.