Soal PPDB, Ombudsman Gagas “Policy Brief” ke Kemendikbudristek

Ombudsman RI
Ombudsman RI tengah menggagas ringkasan kajian atau yang sering disebut policy brief terkait PPDB ke Kemendikbudristek. (Foto: Ombudsman RI).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terkait dengan pentingnya penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang adil dan transparan, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah menggagas ringkasan kajian atau yang sering disebut policy brief.

Kajian ini bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif mengenai PPDB dan akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia.

“Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini,” kata Najih dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Mendukung Transparansi dalam PPDB

Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa policy brief yang disusun Ombudsman RI akan memberikan pemahaman mendalam terkait permasalahan yang muncul dalam PPDB. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan peserta didik baru.

Perluasan Pembangunan Sekolah

Dalam konteks pembenahan sistem PPDB, Najih menyoroti pentingnya merumuskan kerangka perencanaan yang lebih detail terkait perluasan pembangunan sekolah-sekolah. Meskipun ada upaya zonasi untuk mendistribusikan akses pendidikan secara merata, masih terdapat daerah-daerah yang belum terjangkau oleh fasilitas sekolah negeri.

“Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum,” ucapnya.

Kualitas dan Ketersediaan Guru

Selain dari infrastruktur fisik, Najih menggarisbawahi pentingnya guru-guru berstandar dan berkualitas yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Dia menegaskan perlunya kebijakan yang mendukung hal ini, termasuk pemberian insentif kepada guru-guru yang bersedia mengajar di daerah-daerah terpencil.

“Maka perlu ada afirmasi terhadap guru-guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah-sekolah yang jauh untuk diberikan tunjangan khusus tersendiri, sehingga mereka ada ketersediaan untuk mengajar di tempat-tempat yang jauh dari tempat tinggalnya,” tegas Najih.

BACA JUGA: PPDB 2023 Banyak Manipulasi Data, Nasib Sistem Zonasi Ditangan Presiden Jokowi

Mewujudkan Sistem Zonasi yang Adil

Pengembangan sistem zonasi merupakan upaya untuk mengurangi favoritisme dalam PPDB. Najih berpendapat bahwa penerapan sistem zonasi yang baik haruslah didasarkan pada pemenuhan kualitas standar sekolah. Sarana prasarana, alat tulis kantor, laboratorium, dan tentunya, kualitas para guru, semuanya harus dijamin dengan baik.

Dengan sistem zonasi yang lebih merata, akses pendidikan di seluruh wilayah akan lebih mudah dijangkau dan lebih adil bagi semua calon peserta didik.

 Masalah Kecurangan dan Biaya Pendidikan

Dalam perjalanan menuju transparansi dan keadilan, Najih juga menyoroti isu kecurangan dalam sistem PPDB dan adanya biaya pendidikan yang menjadi beban keluarga.

“Kami sebenarnya sangat konsisten untuk terus mendukung kebijakan zonasi, tetapi kita juga ingin mendorong kepada Kementerian Pendidikan untuk me-review kembali tentang kebijakan lanjutan dari kebijakan zonasi,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pentingnya mekanisme yang terbuka dan transparan terkait biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah di tingkat pusat atau daerah. Ini akan membantu meminimalisir pungutan liar terhadap siswa yang selama ini masih terjadi.

Mendorong Peningkatan PPDB

Najih menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus mendukung upaya peningkatan sistem PPDB agar lebih adil, transparan, dan efektif. Dengan merumuskan kajian mendalam dan memberikan rekomendasi yang konkret, Ombudsman RI berharap kontribusinya akan membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Melalui langkah-langkah nyata ini, Ombudsman RI tidak hanya mengawal implementasi kebijakan pendidikan, tetapi juga menjadi suara yang membela hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan merata.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.