JAKARTA,TM.ID : Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset sebagai alternatif untuk mempercepat proses pengesahan.
“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah,” kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Menurut HNW, keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting untuk menyelesaikan masalah seperti kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Namun, hingga saat ini, Pemerintah belum menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset, dan HNW memandang bahwa pengesahan Perppu bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR,” ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Meskipun pengesahan Perppu dapat mempercepat proses, HNW juga menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan jujur dan benar.
Selama ini, banyak UU sejenis yang telah ditetapkan, tetapi tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, HNW menekankan bahwa reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia harus terus dilakukan agar tujuan RUU Perampasan Aset dapat tercapai.
“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,” kata HNW.
(Budis)