Soal Pengaduan, DKPP: Tak Ada yang Diprioritaskan, Semua Perkara Diberlakukan Sama

Penulis: Budi

(Foto: Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, tidak memprioritaskan maupun menganaktirikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Kalau teman-teman bertanya adakah perkara yang diprioritaskan, (jawabannya) tidak ada. Semua perkara kami perlakukan sama,” kata Heddy di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Heddy mengatakan DKPP menangani perkara dugaan pelanggaran KEPP sesuai dengan urutan registrasi masuk.

“Jadi, tidak ada yang diprioritaskan dan tidak ada yang dianaktirikan,” tambahnya.

Apabila ada keterlambatan terhadap proses penanganan aduan, lanjutnya, maka hal itu karena banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP. Selain itu, DKPP juga mengalami keterbatasan personel dalam menangani berbagai tugas-tugas, termasuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

“Mungkin kami agak lambat. Kalau saya bisa beralasan, saat ini jumlah pegawai di DKPP 114, idealnya 216 pegawai, kira-kira (situasi saat ini) setengah dari idealnya,” jelasnya.

BACA JUGA: DKPP Terima 124 Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022, Terbanyak di Desember

Sepanjang 2022, menurut dia, terdapat 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP yang masuk ke DKPP.

“Jadi, selama periode tahun ini DKPP sudah menerima 124 pengaduan dan yang terbesar itu adalah di Desember. Di Desember ada 44 pengaduan,” ujar Heddy Lugito.

Heddy mengatakan esensi mandat konstitusi, tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan tugas, DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; serta menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga harus bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, sekaligus menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.