CILACAP,TM.ID: Pengamat Pendidikan Susanto menyoroti kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang sedang viral.
Ia meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga etika terhadap anak, dengan tidak menyebarkan identitas korban maupun pelaku. Mengingat, korban dan pelaku merupakan siswa SMP salah satu sekolah di Cilacap
“Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana,” terang Susanto melansir Antara, Jumat (29/9/2023).
BACA JUGA: Orang Tua Korban Bully Siswa Cilacap Tak Bisa Sembunyikan Murka ke Pelaku
Oleh sebabnya, publisitas foto pelaku sangat mudah terkuak jejak digitalnya.
“Padahal Undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak),” katanya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 itu menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
“Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan anatara perilaku dan pelakunya. Pelakunya. Perilakunya-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu regulasi yang mengatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susanto berpedoman soal perundungan pada Undang-undang Nomo 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam hal ini Undang-undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap dan layanan tetap mengacu pda undang-undang dimaksud,” katanya.
(Saepul/Budis)