BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution belum pernah menyampaikan klarifikasi soal penggunaan pesawat jet pribadi.
Dengan begitu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan apapun untuk mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Bobby Nasution di ranah pencegahan.
“Mas Bobby itu tidak dalam proses melaporkan diri ke Direktorat Gratifikasi karena itu tidak diapa-apain,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Namun, Ghufron menegaskan KPK tetap mengusut laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Penerimaan Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Kalau sudah penyelidikan terang sebagai tindak pidana korupsi dan merupakan Pasal 11 penyelenggara negara dan kerugiannya Rp1 miliar itu baru kemudian dilanjutkan ke penyidikan dan penentuan siapa tersangka serta apa saja buktinya,” kata Ghufron.
Sebelumnya, beredar foto yang menunjukkan Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu turun dari sebuah jet pribadi. Menanggapi itu, Bobby menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan.
“Saya selalu sampaikan bahwa seperti itu silahkan dicek, silahkan dikroscek, diperiksa, apakah ada pakai uang dari APBD? Apakah ada uang korupsi, yang pasti saya sampaikan bukan dari situ semua,” kata Bobby.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku pihaknya sudah menerima laporan dugaan gratifikasi oleh Bobby berkaitan dengan penggunaan jet pribadi.
BACA JUGA: KPK Segera Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
“Kalau perkapannya saya tidak bisa buka. Tapi informasi yang kami dapatkan ada. Nah itu tidak (bisa disebutkan jumlahnya), tidak ada informasi,” kata Tessa, Jumat (6/9/2024).
Setelah menerima laporan, pihaknya telah melimpahkan terkait kasus dugaan gratifikasi menantu Presiden Joko Widodo itu kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
(Kaje/Usk)