Soal Dana Al Zaytun, Kemenag Bantah Tudingan Ridwan Kamil

Fakta Hasil Desain Masjid Rahmatan Lil'Alamin Milik Mahad Al Zaytun 09-07-2023
(masjid)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) membantah tudingan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal pemberian dana untuk Ponpes Al Zaytun.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbi menegaskan isu dana yang diberikan kepada ponpes Panji Gumilang itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Kemenag Menyalurkan Dana Bos untuk Madrasah di Bawah Naungan Al Zaytun

Anna menjelaskan, AL Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), Tsanamiyah (MTs), sampai Aliyah (MA). Jumlahnya pun tak sedikit.

Berdasarkan data EMIS Kemenag mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa, MTs, dan 1.746 siswa MA yang menuntut ilmu di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna.

Dana Bos Program Pemerintah

Anna mengatakan, Dana Bos merupakan program dari pemerintah yang menyasar sekolah di Indonesia guna mengakomodir pembelajaran lebih optimal.

Bantuan ini berbentuk dana yang dialokasikan ke sekolah untuk keperluan siswa. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sampai membeli alat multimedia untuk kegiatan mengajar.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” kata Anna.

Kemenag Lakukan Pemantauan

Kemenag memberlakukan syarat untuk Madrasah yang berhak menerima Dana Bos. Antara lain, madrasah wajib menunjukkan izin operasional minimal satu tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, madrasah dan siswanya tercatat dalam sistem pendataan yang berasal dari Kemenag, yakni (Education Management Information System) EMIS, dan melakukan pembaharuan data dalam sistem tersebut. Syarat kedua tersebut telah dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ternaungi Al Zaitun.

Namun, tahun ini bertambah persyaratan, yakni madrasah tidak sedang berada di kondisi konflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Lebih lanjut Anna, sebagian Dana Bos telah diserahkan kepada madrasah Al Zaytun saat tahap satu. Saat ini, sedang melakukan pemantauan, karena adanya polemik di Al Zaytun.

Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tim Investigasi Pesantren Al Zaytun Dibentuk, Ini Ancaman Ridwan Kamil

(Saepul)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut