JAKARTA, TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) membantah tudingan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal pemberian dana untuk Ponpes Al Zaytun.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbi menegaskan isu dana yang diberikan kepada ponpes Panji Gumilang itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Kemenag Menyalurkan Dana Bos untuk Madrasah di Bawah Naungan Al Zaytun
Anna menjelaskan, AL Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), Tsanamiyah (MTs), sampai Aliyah (MA). Jumlahnya pun tak sedikit.
Berdasarkan data EMIS Kemenag mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa, MTs, dan 1.746 siswa MA yang menuntut ilmu di sana.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna.
Dana Bos Program Pemerintah
Anna mengatakan, Dana Bos merupakan program dari pemerintah yang menyasar sekolah di Indonesia guna mengakomodir pembelajaran lebih optimal.
Bantuan ini berbentuk dana yang dialokasikan ke sekolah untuk keperluan siswa. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sampai membeli alat multimedia untuk kegiatan mengajar.
“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” kata Anna.
Kemenag Lakukan Pemantauan
Kemenag memberlakukan syarat untuk Madrasah yang berhak menerima Dana Bos. Antara lain, madrasah wajib menunjukkan izin operasional minimal satu tahun.
“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, madrasah dan siswanya tercatat dalam sistem pendataan yang berasal dari Kemenag, yakni (Education Management Information System) EMIS, dan melakukan pembaharuan data dalam sistem tersebut. Syarat kedua tersebut telah dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ternaungi Al Zaitun.
Namun, tahun ini bertambah persyaratan, yakni madrasah tidak sedang berada di kondisi konflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Lebih lanjut Anna, sebagian Dana Bos telah diserahkan kepada madrasah Al Zaytun saat tahap satu. Saat ini, sedang melakukan pemantauan, karena adanya polemik di Al Zaytun.
Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tim Investigasi Pesantren Al Zaytun Dibentuk, Ini Ancaman Ridwan Kamil
(Saepul)