Soal Aturan Perkembangan AI, Indonesia Tak Ikut Madzhab Manapun

Perkembangan AI
Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada soal AI. (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketika negara-negara lain berfokus dan lebih spesifik dalam membuat aturan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada.

Ada 4 rujukan global terkait pengaturan perkembangan AI, yakni Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab).

Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), China, Eropa, Inggris dan Amerika Latin telah lebih dulu membuat regulasi soal perkembangan AI. Dimana, masing-masing negara tersebut mempunyai fokus sendiri-sendiri.  AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria kepada wartawan, Jumat, (25/11/2023).

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Berpotensi Rusak Lingkungan di Masa Depan

Menurut Nezar, aturan soal perkembangan AI yang akan dijadikan regulasi di Indonesia mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UNESCO melalui pendekatan Etik Regulasi AI.

Nantinya, lanjut Nezar, regulasi atau surat edaran hanya bersifat Soft Regulation, belum ada impact seperti hukuman pidana.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” katanya.

Lebih jauh Nezar menjelaskan, surat edaran tersebut, nantinya tidak hanya memberikan panduan penggunaan AI di media sosial, tapi akan digunakan juga di dunia kesehatan, termasuk perlindungan data.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam surat edaran ini,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya