Soal Aturan Perkembangan AI, Indonesia Tak Ikut Madzhab Manapun

Perkembangan AI
Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada soal AI. (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketika negara-negara lain berfokus dan lebih spesifik dalam membuat aturan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada.

Ada 4 rujukan global terkait pengaturan perkembangan AI, yakni Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab).

Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), China, Eropa, Inggris dan Amerika Latin telah lebih dulu membuat regulasi soal perkembangan AI. Dimana, masing-masing negara tersebut mempunyai fokus sendiri-sendiri.  AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria kepada wartawan, Jumat, (25/11/2023).

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Berpotensi Rusak Lingkungan di Masa Depan

Menurut Nezar, aturan soal perkembangan AI yang akan dijadikan regulasi di Indonesia mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UNESCO melalui pendekatan Etik Regulasi AI.

Nantinya, lanjut Nezar, regulasi atau surat edaran hanya bersifat Soft Regulation, belum ada impact seperti hukuman pidana.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” katanya.

Lebih jauh Nezar menjelaskan, surat edaran tersebut, nantinya tidak hanya memberikan panduan penggunaan AI di media sosial, tapi akan digunakan juga di dunia kesehatan, termasuk perlindungan data.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam surat edaran ini,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.