Soal Aturan Perkembangan AI, Indonesia Tak Ikut Madzhab Manapun

Penulis: Budi

Perkembangan AI
Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada soal AI. (Ilustrasi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketika negara-negara lain berfokus dan lebih spesifik dalam membuat aturan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada.

Ada 4 rujukan global terkait pengaturan perkembangan AI, yakni Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab).

Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), China, Eropa, Inggris dan Amerika Latin telah lebih dulu membuat regulasi soal perkembangan AI. Dimana, masing-masing negara tersebut mempunyai fokus sendiri-sendiri.  AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria kepada wartawan, Jumat, (25/11/2023).

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Berpotensi Rusak Lingkungan di Masa Depan

Menurut Nezar, aturan soal perkembangan AI yang akan dijadikan regulasi di Indonesia mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UNESCO melalui pendekatan Etik Regulasi AI.

Nantinya, lanjut Nezar, regulasi atau surat edaran hanya bersifat Soft Regulation, belum ada impact seperti hukuman pidana.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” katanya.

Lebih jauh Nezar menjelaskan, surat edaran tersebut, nantinya tidak hanya memberikan panduan penggunaan AI di media sosial, tapi akan digunakan juga di dunia kesehatan, termasuk perlindungan data.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam surat edaran ini,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.