Soal Aturan Perkembangan AI, Indonesia Tak Ikut Madzhab Manapun

Perkembangan AI
Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada soal AI. (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketika negara-negara lain berfokus dan lebih spesifik dalam membuat aturan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada.

Ada 4 rujukan global terkait pengaturan perkembangan AI, yakni Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab).

Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), China, Eropa, Inggris dan Amerika Latin telah lebih dulu membuat regulasi soal perkembangan AI. Dimana, masing-masing negara tersebut mempunyai fokus sendiri-sendiri.  AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria kepada wartawan, Jumat, (25/11/2023).

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Berpotensi Rusak Lingkungan di Masa Depan

Menurut Nezar, aturan soal perkembangan AI yang akan dijadikan regulasi di Indonesia mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UNESCO melalui pendekatan Etik Regulasi AI.

Nantinya, lanjut Nezar, regulasi atau surat edaran hanya bersifat Soft Regulation, belum ada impact seperti hukuman pidana.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” katanya.

Lebih jauh Nezar menjelaskan, surat edaran tersebut, nantinya tidak hanya memberikan panduan penggunaan AI di media sosial, tapi akan digunakan juga di dunia kesehatan, termasuk perlindungan data.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam surat edaran ini,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.