Site icon Teropong Media

SMPB Kota Bandung Terapkan Sistem Seleksi Berdasarkan Domisili

SMPB Kota Bandung Terapkan Sistem Seleksi Berdasarkan Domisili

Layanan Konsultasi SMPB Kota Bandung di Kantor Disdik Kota Bandung (Kyy/TM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Bandung resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. 

Perubahan tersebut tak hanya sebatas nama, tetapi juga menyentuh mekanisme seleksi yang kini berbasis domisili aktual, bukan lagi zonasi administratif.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh ASN di Kota Bandung harus turut menyosialisasikan sistem baru SMPB tersebut. 

“Ini bukan hanya perubahan nomenklatur. Kita sedang menjalankan mandat besar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem ini menyentuh cara kerja, bukan sekadar istilah,” kata Farhan, Senin (26/5/2025).

Mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, kata Farhan, seleksi siswa kini mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, bukan lagi berdasarkan kelurahan atau kecamatan. 

Baca Juga:

Prioritas SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi Jenjang SMA/SMK/SLB

Syarat Usia Daftar SPMB Jabar 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMA

“Yang dihitung adalah seberapa dekat rumah dengan sekolah, meskipun beda wilayah administratif. Untuk SMA dan SMK, lintas kabupaten/kota pun diperbolehkan,” ucapnya

Farhan mengatakan, perubahan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan orang tua terkait sistem zonasi sebelumnya. 

“SPMB hadir untuk menjawab keresahan itu. Tapi ini butuh kerja keras kita bersama agar informasi sampai ke semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Farhan pun menegaskan pentingnya kerja kolektif dari semua pihak. 

“Kita sedang membangun budaya baru dalam pendidikan. Jangan sampai ada anak yang tertinggal hanya karena informasi tidak tersampaikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan sistem domisili dirancang melalui kajian lapangan. 

Wilayah Kota Bandung akan dibagi menjadi 8 zona domisili untuk SD dan 4 zona utama untuk SMP, dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, jumlah calon siswa, dan kapasitas daya tampung.

“Kami tak ingin ada sekolah favorit yang penuh, sementara sekolah lain kosong. Ini soal keadilan distribusi pendidikan,” ujarnya.

Dani juga memastikan informasi akan disebarkan melalui situs spmb.bandung.go.id, media sosial resmi Disdik, serta posko layanan di sekolah, kecamatan, dan kelurahan. (Kyy/Usk)

Exit mobile version