PALU,TM.ID : Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).
Dari 10 tersangka tersebut, lima orang telah ditahan sementara, sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut,” tuturnya.
Kapolres Parimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu lembar celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat, yang semuanya merupakan milik korban.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Para pelaku melakukan aksinya pada waktu dan tempat yang berbeda mulai dari April 2022 hingga Januari 2023.
Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, Polda Sulteng juga sedang menyelidiki informasi mengenai keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam kasus ini. Meskipun korban telah mengakui keterlibatan oknum tersebut, namun belum ada keterangan yang signifikan dari pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah ada.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa lima pelaku yang ditahan oleh Polres Parigi Moutong termasuk seorang oknum Kepala Desa dan seorang oknum guru.
“Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban,” katanya.
BACA JUGA: Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri, Modus Pintar dan Barokah
Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi juga bekerja sama dengan P2TP2A dalam mendampingi korban selama proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika seorang remaja berusia 16 tahun dari Kabupaten Poso menjadi korban tindak asusila oleh sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Korban mengungkapkan bahwa ia mengikuti rekannya yang bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo pada tahun 2022 saat usianya masih 15 tahun.
Korban mengalami perlakuan tidak senonoh oleh 11 orang yang diduga sebagai pelaku, termasuk oknum Kepala Desa dan oknum guru, yang melakukan tindakan tersebut pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan korban, juga terungkap adanya keterlibatan seorang oknum perwira dalam kasus asusila yang menimpa korban tersebut.
(Budis)