SK Mardiono Ketum PPP Diakui Menkumham, Kubu Agus Suparmanto Tak Terima

Mardiono Agus Suparmanto
(Kolase/AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kelompok pendukung Agus Suparmanto berencana akan mengambil langkah hukum untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Upaya tersebut, ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Menkumham tersebut.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), menyebut, adanya kejanggalan dalam penerbitan SK itu.

Ia menilai, SK yang mengesahkan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik,'” ujar Rommy, Jumat (3/10/2025).

Rommy mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi kepada mantan Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, mengenai keberadaan surat pernyataan tidak adanya konflik internal yang menjadi syarat utama penerbitan SK tersebut. Hasilnya, Ade menegaskan bahwa surat seperti itu tidak pernah diterbitkan untuk kubu Mardiono.

Lebih lanjut, Rommy menilai SK tersebut juga mengabaikan fakta-fakta penting yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Ia menyebut bahwa dalam forum muktamar tidak pernah ada keputusan aklamasi terhadap Mardiono.

“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ujar Rommy.

BACA JUGA:

PPP Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X, untuk Kukuhkan Pemimpin Baru Partai

Pemerintah Ogah Ikut Campur Kisruh Dualisme PPP, Selesaikan Baik-baik!

Rommy juga mengungkapkan bahwa Mardiono tidak pernah hadir dalam sidang paripurna, meski telah dihubungi lewat sambungan telepon. Ia menilai klaim aklamasi tersebut telah menyalahi seluruh tahapan dan prosedur pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana yang tercantum dalam Jadwal dan Tata Tertib Muktamar.

“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” katanya.

Rommy menambahkan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepemimpinan Mardiono juga bertolak belakang dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, seluruh ulama PPP dari berbagai daerah menyatakan penolakan terhadap kelanjutan kepemimpinan Mardiono dalam Muktamar X PPP 2025.

“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” katanya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026