Ini Lokasi Rumah Produksi Film Porno Jaksel dan Tarif Langganan Videonya

Sutradara Film Porno di Jaksel Juga Berperan sebagai Pengelola Situs Streaming
Ilustrasi-Sutradara Film Porno di Jaksel Juga Berperan sebagai Pengelola Situs Streaming (iStock)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polisi menggerebek rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Terungkap pula alamat situs video hingga biaya berlangganan untuk para penggunannya.

Polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari produsen dan pemeran. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap kelima tersangka itu. Adapun kelima tersangka adalah inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

BACA JUGA: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Diperankan Artis dan Selebgram

“Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Tersangka berinisial l berperan sebagai sutradara, admin, website, dan sekaligus memproduseri.

Lalu JAAS sebagai kameramen. Kemudian tersangka AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering. Sedangkan, Tersangka wanita berinisial SE adalah sekretaris dan pemeran.

Ade menyebut, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria yang masih bersatatus buron.

“Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud,” katanya.

Alamat Situs dan Tarif Langganan Video Porno

Rumah produksi tersebut mengelola tiga situs, antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang tercantum dalam situs tersebut berdurasi 1 hingga 1,5 jam. Paket berlangganan yang ditawarkan kepada membernya bervariatif, mulai dari Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

“Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu,” kata Ade Safri.

“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS,” sambungnya.

Para tersangka dalam bisnis itu telah meraup keuntungan sejak melakukan aksi pada 2022 lalu dengan total uang Rp 500 juta.

Kelima tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot
Tarian THR
Viral Tarian THR 2025: Seru-Seruan Lebaran atau Mirip Ritual Budaya Lain? Ini Faktanya
STNK Mati
CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun Bakal Disita Polisi
Anime Dandadan
Sinopsis Anime Dandadan Season 2, Cek Jadwal Tayangnya!
Valentino Resa
Valentino Resa Buat Gaya Satir Saat Bawakan Berita, Tuai Kritik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.