Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

siswa disiram air keras BPJS
ilustrasi (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Siswa SMK bernama Muhammad Abidzar (16) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh segerombolan pemotor pelajar tak bisa diklaim BPJS Kesehatan dalam pengobatannya di rumah sakit.

Peristiwa ini terabadikan dalam unggahan video akun Instagram @fakta.jakarta. Kejadian di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung akarta Timur, Selasa (8/8/2023).

Pihak keluarga korban, Anissa (56) mengatakan, berharap pelaku yang menyiramkan air keras  dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab.

Ia mengharapkan, pelaku dapat bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan korban. Pasalnya, kata dia, perawatan korban di rumah sakit tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Konsultasi Psikologi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!

“Cepat tertangkap, biar anaknya tahu merasa kondisi korban seperti apa. Minimal tanggung jawab atas biaya pengobatan adek (Abidzar), karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan” kata Anisa dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA: Viral! Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Seenak Jidat Terobos Jalan Dicor

Korban mengalami luka di bagian  wajah, leher, dada Abidzar kini melepuh sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pengobatan yang Tak Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah, dapat digunakan untuk pengobatan dan perawatan medis bagi pemegang kartu tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa kategori penanganan kesehatan yang tak bisa klaim BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perayaan Mati Rasa
Iqbal Ramadhan Curhat Sulit Perankan Ian Antono di Perayaan Mati Rasa
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
Berita Lainnya

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.