Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

siswa disiram air keras BPJS
ilustrasi (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Siswa SMK bernama Muhammad Abidzar (16) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh segerombolan pemotor pelajar tak bisa diklaim BPJS Kesehatan dalam pengobatannya di rumah sakit.

Peristiwa ini terabadikan dalam unggahan video akun Instagram @fakta.jakarta. Kejadian di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung akarta Timur, Selasa (8/8/2023).

Pihak keluarga korban, Anissa (56) mengatakan, berharap pelaku yang menyiramkan air keras  dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab.

Ia mengharapkan, pelaku dapat bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan korban. Pasalnya, kata dia, perawatan korban di rumah sakit tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Konsultasi Psikologi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!

“Cepat tertangkap, biar anaknya tahu merasa kondisi korban seperti apa. Minimal tanggung jawab atas biaya pengobatan adek (Abidzar), karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan” kata Anisa dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA: Viral! Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Seenak Jidat Terobos Jalan Dicor

Korban mengalami luka di bagian  wajah, leher, dada Abidzar kini melepuh sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pengobatan yang Tak Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah, dapat digunakan untuk pengobatan dan perawatan medis bagi pemegang kartu tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa kategori penanganan kesehatan yang tak bisa klaim BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru