JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem tilang terbaru yang dikenalkan oleh Korlantas Polri, akan menggunakan aturan sistem tilang poin. Korlantas Polri menghadirkan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai inovasi terbaru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dengan menggunakan teknologi canggih seperti ETLE Face Recognition, TAR bertujuan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien.
Dalam acara bertajuk “Polantas Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas”, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memperkenalkan TAR sebagai bagian dari upaya modernisasi Korlantas Polri.
Sistem tersebut harapannya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dengan menerapkan sanksi yang lebih tegas. TAR menggunakan teknologi ETLE Face Recognition untuk mengenali wajah pelanggar lalu lintas secara akurat.
Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelanggar berdasarkan data biometrik, memastikan bahwa rekam jejak pelanggaran dapat dilacak dengan lebih teliti dan akurat.
Penghitungan Poin Pelanggaran
Mirip dengan sistem tilang poin sebelumnya yang diperkenalkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, TAR juga menerapkan penghitungan poin sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran akan dinilai berdasarkan tingkat keparahannya, dengan poin yang dikurangkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun jenis kategori pelanggaran, sebagaimana berikut:
- Pelanggaran Ringan: Pengurangan 1 poin.
- Pelanggaran Sedang: Pengurangan 3 poin.
- Pelanggaran Berat: Pengurangan 5 poin.
Sanksi SIM Dicabut
Salah satu konsekuensi dari akumulasi poin pelanggaran yang tinggi adalah pencabutan SIM secara sementara atau bahkan seumur hidup bagi pelanggar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas yang kerap melawan aturan lalu lintas.
Dengan adopsi TAR, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan polisi untuk lebih cepat dan tepat dalam menanggapi serta menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Implementasi TAR juga sejalan dengan upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan. Dengan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan mempromosikan perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
(Saepul/Usk)