Sistem Tilang Poin, Ini Sanksi Terberat Bagi yang Doyan Melanggar

sistem tilang poin
(Dok.Korlantas Polri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem tilang terbaru yang dikenalkan oleh Korlantas Polri, akan menggunakan aturan sistem tilang poin. Korlantas Polri menghadirkan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai inovasi terbaru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dengan menggunakan teknologi canggih seperti ETLE Face Recognition, TAR bertujuan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien.

Dalam acara bertajuk “Polantas Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas”,  Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memperkenalkan TAR sebagai bagian dari upaya modernisasi Korlantas Polri.

Sistem tersebut harapannya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dengan menerapkan sanksi yang lebih tegas. TAR menggunakan teknologi ETLE Face Recognition untuk mengenali wajah pelanggar lalu lintas secara akurat.

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelanggar berdasarkan data biometrik, memastikan bahwa rekam jejak pelanggaran dapat dilacak dengan lebih teliti dan akurat.

Penghitungan Poin Pelanggaran

Mirip dengan sistem tilang poin sebelumnya yang diperkenalkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, TAR juga menerapkan penghitungan poin sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran akan dinilai berdasarkan tingkat keparahannya, dengan poin yang dikurangkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun jenis kategori pelanggaran, sebagaimana berikut:

  • Pelanggaran Ringan: Pengurangan 1 poin.
  • Pelanggaran Sedang: Pengurangan 3 poin.
  • Pelanggaran Berat: Pengurangan 5 poin.

Sanksi SIM Dicabut

Salah satu konsekuensi dari akumulasi poin pelanggaran yang tinggi adalah pencabutan SIM secara sementara atau bahkan seumur hidup bagi pelanggar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas yang kerap melawan aturan lalu lintas.

Dengan adopsi TAR, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan polisi untuk lebih cepat dan tepat dalam menanggapi serta menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Implementasi TAR juga sejalan dengan upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan. Dengan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan mempromosikan perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya