Site icon Teropong Media

Simaksi Gunung Gede Pangrango, Ini Syarat hingga Kuota Terkini

simaksi gunung gede pangrango

(Dok.TNGP)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Untuk mendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setiap calon pendaki harus mematuhi beberapa ketentuan sesuai Balai Besar TNGGP. Salah satunya surat izin memasuki kawasan konservasi ( Simaksi).

Simaksi dimaksudkan, agar pendaki saat memasuki pendakian tidak berstatus ilegal. Dengan memiliki perizinan ini, pendaki dapat mengakses gunung dapat lebih tenang untuk melaksanakan pendakian.

Syarat Daftar Simaksi Gunung Gede Pangrango

BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Bromo

Adapun syarat untuk mendapatkan Simaksi Gunung Gede, sebagaimana berikut:

Biaya Pendakian

WNI:

Pelajar WNI (minimal 10 orang dengan identitas pelajar/mahasiswa):

WNA:

Pembayaran biaya tiket dilakukan sesuai ketentuan TNGGP dan tidak dapat dikembalikan.
Penutupan Pendakian:

TNGGP dapat menutup pendakian jika diperlukan sesuai dengan kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP.
Pintu Masuk/Keluar Resmi:

  1. Pintu Cibodas
  2. Pintu Gunung Putri
  3. Pintu Selabintana

Jam Pelaporan Masuk:

Jam Pelaporan Keluar:

Kuota Pendaki Terkini

Untuk diketahui, berdasarkan kuota yang ada di laman Taman Nasional Gunung Gede, kuota sisa menunjukkan 353 pendaki, per Selasa (25/06/2024).

Wanita yang sedang menstruasi atau hamil disarankan untuk tidak melakukan pendakian.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendakian serta menjaga kelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan panduan yang diberikan oleh pihak TNGGP.

 

(Saepul/Budis)

Exit mobile version