BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Untuk mendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setiap calon pendaki harus mematuhi beberapa ketentuan sesuai Balai Besar TNGGP. Salah satunya surat izin memasuki kawasan konservasi ( Simaksi).
Simaksi dimaksudkan, agar pendaki saat memasuki pendakian tidak berstatus ilegal. Dengan memiliki perizinan ini, pendaki dapat mengakses gunung dapat lebih tenang untuk melaksanakan pendakian.
Syarat Daftar Simaksi Gunung Gede Pangrango
BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
Adapun syarat untuk mendapatkan Simaksi Gunung Gede, sebagaimana berikut:
- Pendaftaran hanya dilakukan di website resmi: https://booking.gedepangrango.org untuk mendapatkan izin pendakian resmi.
- Harus mengunggah KTP atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
Usia Pendaki: - Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun harus melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai dan salinan identitas orang tua/wali.
Kelompok Pendaki: - Setiap kelompok pendaki minimal terdiri dari 3 orang.
Biaya Pendakian
WNI:
- Hari kerja: Rp 29.000,- per orang
- Hari libur: Rp 34.000,- per orang
Pelajar WNI (minimal 10 orang dengan identitas pelajar/mahasiswa):
- Hari kerja: Rp 17.500,- per orang
- Hari libur: Rp 20.500,- per orang
WNA:
- Hari kerja: Rp 320.000,- per orang
- Hari libur: Rp 470.000,- per orang
Biaya tiket sudah termasuk asuransi.
Pembayaran biaya tiket dilakukan sesuai ketentuan TNGGP dan tidak dapat dikembalikan.
Penutupan Pendakian:
TNGGP dapat menutup pendakian jika diperlukan sesuai dengan kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP.
Pintu Masuk/Keluar Resmi:
- Pintu Cibodas
- Pintu Gunung Putri
- Pintu Selabintana
Jam Pelaporan Masuk:
- Hari kerja: 07:30 – 14:00 WIB
- Hari libur: 07:00 – 16:00 WIB
Jam Pelaporan Keluar:
- Hari kerja: 10:00 – 16:00 WIB
- Hari libur: 10:00 – 18:00 WIB
Kuota Pendaki Terkini
Untuk diketahui, berdasarkan kuota yang ada di laman Taman Nasional Gunung Gede, kuota sisa menunjukkan 353 pendaki, per Selasa (25/06/2024).
Wanita yang sedang menstruasi atau hamil disarankan untuk tidak melakukan pendakian.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendakian serta menjaga kelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan panduan yang diberikan oleh pihak TNGGP.
(Saepul/Budis)