BANDUNG, TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) selama Bulan Ramadan 1445 H berlangsung.
Berdasarkan surat edaran yang didapatkan dari Kepala Bagian Organisasi, Rachmat Setiadi, jam kerja ini dipandang perlu untuk penyesuaian bagi ASN dan pegawai BUMD pada Ramadan 1445 Hijriyah.
BACA JUGA: 5 Negara Durasi Puasa Ramadan Terpendek dan Terlama di Dunia
“Jam kerja pegawai ASN dan pegawai BUMD di pemkot Bandung selama Ramadan 1445 H memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.30 WIB,” kata Rachmat Setiadi, Senin (11/3/2024).
Adapun waktu istirahat yang ada di dalam surat edaran tersebut pukul 12.00-12.30 WIB dan pada hari Jumat pukul 07.30-15.00 WIB.
“Waktu istirahatnya, pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” ucapnya.
Bukan itu saja kata Rachmat, bagi pegawai BUMD diberlakukan enam hari kerja dari Senin sampai Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 07.30 – 14.00 WIB istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Wajib Diketahui
“Untuk apel atau upacara pada Senin sampai Kamis dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 2 ayat 7 perwal nomor 2 tahun 2019. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dan BUMD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1445 H sejumlah minimal 32,30 jam per minggu,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur