BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pada tahun 2023, Menteri keuangan mengeluarkan PMK No.168 Th.2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam hal ini, THR 2024 masuk ke dalam objek pajak.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang tidak beraturan dan merupakan bagian dari total pendapatan kotor.
Tidak hanya itu, skema perhitungan PPh 21 juga berubah. Bagi karyawan yang memiliki status tetap, terdapat dua cara dalam melakukan pemotongan PPh 21, yaitu dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur (TER) dan tarif progresif yang dijelaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mengutip indopajak, Apabila seorang karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai pendapatan yang tidak beraturan, maka pendapatan tersebut akan dianggap sebagai bagian dari total pendapatan kotor, yang mengakibatkan potongan PPh 21 dapat menjadi lebih besar karena penggunaan tarif TER.
Jika seorang karyawan menerima THR pada bulan April, maka potongan PPh 21 pada bulan tersebut akan berbeda dengan masa pajak lainnya. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan pajak THR 2024 yang perlu Anda ketahui.
Sebelum membahas rincian simulasi perhitungan pajak THR 2024, penting untuk memahami terlebih dahulu contoh perhitungan PPh 21 menggunakan tarif TER tanpa adanya THR dan Bonus.
Tarif TER sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A berlaku untuk karyawan yang memiliki status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B berlaku bagi karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Sedangkan kategori C ditujukan untuk karyawan yang memiliki status K/3.
Sebagai contoh, kita ambil kasus seorang karyawan tetap yang bernama Rana dengan gaji bulanan sebesar Rp6.000.000. Budi memiliki status PTKP TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut ini adalah simulasi perhitungan PPh 21 untuk penghasilan Rana.
Pendapatan Bruto x Tarif TER
= Rp6.000.000 x 0,75%
= Rp45.000,-
Dengan demikian, setiap bulan dari Januari hingga November, Rana akan dikenakan potongan PPh 21 sebesar Rp45000,-.
Namun, jumlah potongan tersebut akan berbeda pada bulan April apabila Rana menerima THR.
Simulasi Penghitungan Pajak THR 2024
Melanjutkan sebelumnya, misal Budi menerima Tunjangan Hari Raya setara dengan satu kali gajinya pada bulan April, sehingga total pendapatannya menjadi Rp12 jjuta.
Dengan tetap mempertahankan status PTKP TK/0, maka potongan pajak yang dikenakan pada penghasilan Budi adalah sebagai berikut.
Pendapatan Bruto x Tarif TER
= Rp12.000.000 x 4%
= Rp480.000,-
Sehingga, potongan pajak dari Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh Budi adalah sebesar Rp480.000,- dikurangi dengan potongan PPh 21 sebesar Rp45.000,-, yang setara dengan Rp435.000,-.
Namun, penting untuk diingat bahwa seluruh pajak akan dihitung kembali pada akhir periode pajak menggunakan Tarif Pasal 17, sehingga pajak pada bulan Desember dapat berubah menjadi lebih besar atau lebih kecil.
BACA JUGA: Sri Mulyani Berhasil Kumpulkan Pajak Hingga Rp342,88 T
Meskipun demikian, karyawan tidak perlu khawatir karena total pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun tidak akan berubah jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Untuk perusahaan yang tidak mempunyai tim pajak internal, disarankan untuk menggunakan layanan konsultan pajak yang ahli untuk menangani kewajiban pajak perusahaan.
(Vini/Usk)