Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini

Penulis: usamah

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, digelar perdana hari ini, Rabu (11/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, korban adalah anak AG yang merupakan kekasih terdakwa.

“Iya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan resmi.

Menurut Djuyamto, sidang diselenggarakan tertutup untuk umum. “Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ungkap dia.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang tua anak AG pada 3 Mei 2023. Orang tua AG membawa bukti visum saat melaporkan dan membawa anak korban.

Mario Dandy Dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak

Mario Dandy pun diproses dan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaporan itu dilakukan saat Mario Dandy telah menjalani proses penahanan akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Dalam kasus itu juga, AG merupakan terdakwa karena dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA: Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy Dilelang, Intip Spesifikasinya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun banding. Dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.

Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.