Site icon Teropong Media

Siap-siap BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan dari 2020 hingga 2025

BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026

Ilustrasi-BPJS Kesehatan (RRI)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada 2026 hal tersebut diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Bui menjelakan, penyesuaian tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

Menurut Budi Gunadi, adanya KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan. Meski begitu, sejauh ini, Budi mengatakan belum ada angka pasti penyesuaian tarif iuran BPJS. Dia menyatakan angkanya masih dihitung.

“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani),” kata Budi Gunadi.

Adapun iuran BPJS Kesehatan mengalami beberapa kali penyesuaian. Menyitir laman Kemenko PMK, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:

 

 

Sedangkan untuk 2021 hingga 2024, Peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar Rp 35.000 dan selisih sebesar Rp 7.000 (dari tarif Rp 42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif. Bagian peserta yang sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.

Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama. Berikut rinciannya:

1. PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

2. PPU

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

3. PBPU dan BP

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

 

 

Terkai kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu melalui evaluasi terlebih dahulu.

 

 

 

(Usk)

Exit mobile version