Site icon Teropong Media

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan berubah hingga pertengahan 2025. Penyesuaian tarif baru, termasuk manfaat dan pelayanan, dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025, tarif iuran, manfaat, dan pelayanan akan ditetapkan,”  kata Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Ghufron, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).

Penyesuaian Tarif Masih Dikaji

Ghufron menjelaskan keputusan terkait kenaikan atau penurunan iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Kami tidak mengatakan bahwa tarif harus naik atau tetap. Banyak alternatif yang sedang dipertimbangkan sesuai dengan Perpres 59,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung agar kebijakan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat.

“BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan regulasi, bukan merancang kebijakan. Semua keputusan ada di pemerintah,” tambahnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penyesuaian tarif ini akan beriringan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Penghapusan ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Mengenai tarif, Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak ada perubahan,” katanya.

Sampai pada Sabtu (11/1/2025), iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian tarifnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU:

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Akan Menanggung Penyakit Akibat Merokok

Membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda. Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, denda tetap berlaku.

 

 

(Virdiya/Budis)

 

Exit mobile version