Sepanjang Desember 2022, BPOM Kendari Temukan 199 Produk TMK

Foto - Web -

Bagikan

KENDARI,TM.id : Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara Yoseph Nahak Klau mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak awal Desember 2022, pihaknya menemukan 199 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Menurut Yoseph, ratusan produk pangan olahan tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).

“Jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan ada 199 dengan rincian produk rusak 143 item, produk kedaluwarsa 51 item dan produk tanpa izin edar ada lima item,” katanya.

Menurutnya, nilai ekonomis produk pangan olahan yang ditemukan dengan tidak memenuhi ketentuan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dia menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan intensifikasi pangan olahan sejak menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 atau sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023, dengan lima tahap.

“Petugas Balai POM di Kendari dalam hal ini Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Substansi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri atas Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia menerangkan dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan produk pangan yang diedarkan aman dan bermutu.

“Oleh karena itu, Balai POM Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target prioritas pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran pangan, yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel,” ujar dia.

Ia menyebut dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga di tahap ketiga tanggal 21 Desember 2022 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kolaka, Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh sarana distributor dengan hasil memenuhi ketentuan.

Kemudian 26 sarana ritel modern dengan hasil enam memenuhi ketentuan dan 20 tidak memenuhi ketentuan, serta telah dilakukan pemeriksaan pada 25 ritel tradisional dengan hasil 12 memenuhi ketentuan dan 13 tidak memenuhi ketentuan.

Yoseph menambahkan pihaknya bakal melakukan intensifikasi pengawasan tahap IV dan V mulai 22 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023, yang dilakukan di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe dan lainnya.

Balai POM Kendari mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Selain itu, diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” kata Yoseph.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.