JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BYD tengah memperjuangkan nama Denza di Indonesia, dalam kasus sengketa nama dengan PT WNA. Gugatan BYD untuk sub mereknya itu, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Denza sendiri telah meluncurkan produk otomotifnya di Indonesia, berupa mobil listrik premium dengan model Denza D9 di tanah air. Namun, pabrikan asal China itu menggugat PT WNA lantaran soal nama.
Menelusuri situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Pasalnya, BYD menggugat PT WNA karena menggunakan nama Denza yang sudah menjadi milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran nama Denza dari PT WNA telah berlaku sejak 3 Juli 2024 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, merek Denza dari BYD masih dalam proses registrasi pada DJKI dan baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Merek tersebut, sudah tampil di pameran otomotif sejak 2024.
Kemenkum mengapresiasi gugatan dari BYD terkait polemik itu. Sebab, hal itu menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan menjaga upaya keadilan untuk seluruh pihak.
“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar melansir Antara, Selasa (04/02/2025).
BACA JUGA: Lebih Murah dari Alphard, Cicilan Denza D9 Masih Realistis?
Ia juga menyatakan, DJKI terus berupaya mengikat sistem pemeriksaan merek agar dapat menimalisir potensi sengketa yang sama di masa mendatang.
DJKI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Hermansyah mengharapkan, hasil putusan tidak hanya adil, tetapi tetap menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor lainnya di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memonitoring kasus sengketa BYD dengan PT WNA.
“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
(Saepul/Budis)