Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

Penulis: Saepul

sengketa byd denza
(Denza)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BYD tengah memperjuangkan nama Denza di Indonesia, dalam kasus sengketa nama dengan PT WNA. Gugatan BYD untuk sub mereknya itu, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Denza sendiri telah meluncurkan produk otomotifnya di Indonesia, berupa mobil listrik premium dengan model Denza D9 di tanah air. Namun, pabrikan asal China itu menggugat PT WNA lantaran soal nama.

Menelusuri situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Pasalnya, BYD menggugat PT WNA karena menggunakan nama Denza yang sudah menjadi milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran nama Denza dari PT WNA telah berlaku sejak 3 Juli 2024 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek Denza dari BYD masih dalam proses registrasi pada DJKI dan baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Merek tersebut, sudah tampil di pameran otomotif sejak 2024.

Kemenkum mengapresiasi gugatan dari BYD terkait polemik itu. Sebab, hal itu menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan menjaga upaya keadilan untuk seluruh pihak.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar melansir Antara, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA: Lebih Murah dari Alphard, Cicilan Denza D9 Masih Realistis?

Ia juga menyatakan, DJKI terus berupaya mengikat sistem pemeriksaan merek agar dapat menimalisir potensi sengketa yang sama di masa mendatang.

DJKI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Hermansyah mengharapkan, hasil putusan tidak hanya adil, tetapi tetap menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor lainnya di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memonitoring kasus sengketa BYD dengan PT WNA.

“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas U-23
Timnas Indonesia U-23 Siapkan Duet Striker Tajam untuk Piala AFF 2025
Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Lyon
Tersandung Masalah Finansial, Lyon Resmi Terdegradasi ke Ligue 2
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.