Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

sengketa byd denza
(Denza)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BYD tengah memperjuangkan nama Denza di Indonesia, dalam kasus sengketa nama dengan PT WNA. Gugatan BYD untuk sub mereknya itu, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Denza sendiri telah meluncurkan produk otomotifnya di Indonesia, berupa mobil listrik premium dengan model Denza D9 di tanah air. Namun, pabrikan asal China itu menggugat PT WNA lantaran soal nama.

Menelusuri situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Pasalnya, BYD menggugat PT WNA karena menggunakan nama Denza yang sudah menjadi milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran nama Denza dari PT WNA telah berlaku sejak 3 Juli 2024 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek Denza dari BYD masih dalam proses registrasi pada DJKI dan baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Merek tersebut, sudah tampil di pameran otomotif sejak 2024.

Kemenkum mengapresiasi gugatan dari BYD terkait polemik itu. Sebab, hal itu menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan menjaga upaya keadilan untuk seluruh pihak.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar melansir Antara, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA: Lebih Murah dari Alphard, Cicilan Denza D9 Masih Realistis?

Ia juga menyatakan, DJKI terus berupaya mengikat sistem pemeriksaan merek agar dapat menimalisir potensi sengketa yang sama di masa mendatang.

DJKI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Hermansyah mengharapkan, hasil putusan tidak hanya adil, tetapi tetap menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor lainnya di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memonitoring kasus sengketa BYD dengan PT WNA.

“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Makanan road trip
Praktis! Ini 9 Ide Makanan untuk Road Trip
The Beatles Grammy Awards
Lagu dengan Bantuan AI Now and Then dari The Beatles Menangkan Grammy Awards
DPR RI naturalisasi
3 Langkah Lagi Ole, Dion, dan Tim Sah Bela Timnas Indonesia
Buah merah papua khasiat
Buah Ajaib? Ini 7 Khasiat Buah Merah Asli Papua
film a business proposal diboikot
Film ‘A Business Proposal’ Ramai Diboikot, Abidzar Al Ghifari dan Falcon Pictures Minta Maaf
Berita Lainnya

1

Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata

2

Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

3

Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Pertamina Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan

4

Kebijakan Bikin Gaduh, Warga Bandung Barat Antre Dapatkan Gas Melon

5

Langka Dipasaran, Pedagang Eceran Sebut Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat
Headline
revoluesi industri media massa
Evolusi Industri: Tantangan Media Massa dan Agensi di Era Digital
gas lpg 3kg LANGKA-8
Ucapan Bahlil Ketika Seorang Nenek Meninggal Akibat Antre Lama Beli Gas Elpiji 3 Kg
Iwan Fals
Iwan Fals Diperiksa Polres Metro, Kasus Apa?
gas LPG 3 kg langka
BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.