BANDUNG,TM.ID: Selain hemat biaya pengeluaran daya, banyak keuntungan yang bisa dituai oleh pemilik motor listrik.
Misalnya saja dari motor listrik Yadea, harga pajaknya lebih murah dari motor konvensional mesin bensin.
Pajak kendaraan motor listrik dari Yadea tidak sampai Rp200 ribu, di bawah harga pajak umum motor bensin yang di atas Rp 500 ribu.
Pajak Motor Listrik Yadea
BACA JUGA: Komparasi Harga Motor Listrik Yadea di Indonesia dan Malaysia, Murah Mana?
Melansir beberapa sumber, motor maupun mobil listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagai contoh, motor listrik Yadea T9 menunjukkan bahwa pajak kendaraan untuk motor listrik sangat ringan.
Pemilik motor listrik Yadea T9 hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, dan biaya TNKB sebesar Rp 60.000. Jadi, total biaya yang harus dibayar hanya Rp 195.000. Pajak kendaraan motor listrik ini sangat terjangkau karena tidak ada beban biaya PKB.
Pembayaran pajak kendaraan untuk tahun-tahun berikutnya juga semakin murah. Saat membayar pajak kendaraan tahun berikutnya, pemilik motor listrik Yadea T9 hanya perlu membayar Rp 95.000. Hal ini menjadikan pajak kendaraan motor listrik Yadea sebagai yang paling terjangkau dibandingkan dengan motor bensin.
Yadea, motor Indonesia. Mereka meluncurkan 7 tipe kendaraan listrik di Indonesia, dengan T9 sebagai salah satu model yang memiliki pajak kendaraan terjangkau.
T9 dilengkapi dengan dinamo 2000 W dan baterai Graphene 72 V 38 Ah, mampu menempuh jarak 100 km dengan kecepatan maksimal 60 km/jam. Dengan harga Rp 21.500.000, Yadea berkomitmen untuk memberikan layanan purna jual di Indonesia, termasuk ketersediaan suku cadang melalui jaringan Indomobil. Yadea telah menjual produknya di 90 negara dengan memiliki 8 pabrik di China dan 1 di Vietnam.
(Saepul/Budis)