JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengizinkan kembali operasional pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air, setelah sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya (grounded) sejak tanggal 6 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menyampaikan bahwa izin operasi diberikan setelah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
“Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) lebih lanjut, maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive (AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” ujar Kristi mengutip Antara, Kamis (18/1/2024).
BACA JUGA: Sejumlah Maskapai Asing Jajaki Penerbangan Internasional Langsung ke Labuan Bajo
Ia mengatakan, izin kembali beroperasi berlaku sejak 11 Januari 2024 terhadap tiga pesawat, yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI setelah digrounded untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk dilakukan inspeksi lebih lanjut setelah terjadi insiden terlepasnya emergency door milik Alaska Airlines beberapa hari lalu yang memiliki tipe pesawat sama.
Dia mengungkapkan, hal tersebut juga dikonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang diselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat tersebut, FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD, dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA, maka tiga unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali,” kata Kristi.
(Usk)