BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wanita asal Kota Bandung yang merupakan selebgram inisial RV (25) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan bahwa penangkapan RV berawal dari patroli unit Jatanras. RV berhasil diamankan pasa Jumat 5 Juli 2024.
“Kita melakukan rilis ungkapan perkara tentang judi online atau JO. Ungkapan ini kita laksanakan pada tanggal 5 Juli. Pelaku yang kami amankan satu orang, dengan inisial RV,” kata Abdul Rahman di Polrestabes Bandung Selasa (9/5/2024).
Abdul Rahman menyebut, bahwa selebgram RV yang memiliki pengikut mencapai 77 ribu orang telah mengakui mempromosikan judi online selama 4 bulan.
“Bisa disebut influencer. Folowernya banyak. Kesehariannya menunggu endors,” kata dia.
Abdul Rahman menjelaskan, penangkapan RV berawal dari kegiatan patroli siber dari unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung. Kemudian polisi mendapati adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh RV di media sosial instagram.
“Ditemukan akun instagram milik tersangka mempromosikan situs atau link zaraplayzone.com judi online. Kemudian langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Waspada! Penyebaran Penyakit TBC di Kato Bandung Tembus 4.800 Kasus
“Jadi kesehariannya menunggu endorse,” tuturnya.
RV dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terhadap pelaku kami kenakan pasal 27 ayat 2 dengan pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak 10 Miliar, ini berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE,” pungkasnya.
(Cesar/Dist)