BANDUNG,TM.id : Penyalahgunaan narkotika menjadi perkara yang mendominasi dibanding perkara pidana umum lainyya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sepanjang tahun 2022.
Kejati Jabar mencatat, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut mencapai 2.439 perkara, melebihi perkara pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan lainnya.
“Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat,” ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, melansir Antara, Sabtu (24/12/2022).
Ditegaskan, banyaknya kasus tersebut cukup mengkhawatirkan, terlebih mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif.
“Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan,” kata dia.
Dari 2.439 perkara itu, menurutnya lagi, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.
Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.
Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara. Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.
(Budis)