Sekjen OPSI Ungkap Kenaikan Upah Minimum 2025 Dapat Meningkatkan Daya Beli di Masyarakat

Penulis: agus

Apindo Ekonomi Melambat PHK
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,saat ini sudah bulan Oktober, dan mengacu pada Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 Nopember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya. Hanya tinggal beberapa minggu untuk menuju tanggal 21 Nopember 2024 dan tanggal 30 Nopember 2024.

Saat ini sudah ada pemberitaan tentang tuntutan kenaikan UMP/K 2025 di kisaran 8 – 10 persen yang diajukan KSPI.

“Dan permintaan ini terkait erat dengan kondisi ekonomi kita saat ini yang memang tidak baik-baik saja. Salah satunya tentang terjadinya deflasi yang terjadi secara beruntun di lima bulan terakhir ini,” kata Timboel Senin (14/10/2024).

Timboel menjelaskan,salah satu penyebab utama deflasi adalah penurunan permintaan agregat. Ketika konsumen dan bisnis mengurangi pengeluaran mereka, permintaan terhadap barang dan jasa menurun.

“Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penurunan pendapatan, peningkatan pengangguran, atau ketidakpastian ekonomi,” ucap Timboel.

Secara normative mengacu pada Pasal 26 PP no. 51 Tahun 2023, kenaikan UMP/K menggunakan rumus : Inflasi Propinsi + (Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x Indeks). Secara year on year (yoy) atau Oktober 2023 – September 2024 tingkat inflasi sebesar 1,84% dan secara tahun kalender ataupun year to date terjadi inflasi sebesar 0,74%.

Bila Tingkat inflasi propinsi berkisar rata-rata 1,84 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi propinsi sekitar 5 persen maka kenaikan UMP/K 2025 tertinggi sebesar 3,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,3)), dan terendah yaitu 2,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,1)).

Dalam hal nilai UMP/K tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian UMP/K dipastikan akan lebih rendah lagi karena perhitungannya tidak melibatkan nilai inflasi, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x indeks.

“Menurut saya, saat ini memang daya beli masyarakat menurun, dan terjadinya deflasi selama 5 bulan secara berturut-turut menjadi penguat argumentasi terjadinya penurunan daya beli tersebut,” ujarnya.

“Dan tentang penurunan daya beli pekerja, sebenarnya dengan ketentuan Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah diubah di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023, daya beli buruh memang sudah mengalami penurunan. Bila kenaikan UMP/K 2025 dengan rumus yang diatur di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 maka daya beli buruh akan terus menurun,” ungkapnya.

Untuk mengembalikan daya beli masyarakat, kata dia, khususnya untuk daya beli pekerja, seharusnya Pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap kenaikan UMP/K 2025. Permintaan SP/SB agar kenaikan UMP/K di kisaran 8 – 10 persen cukup wajar.

Oleh karenanya penting adanya kebijakan khusus dalam penetapan kenaikan UM 2025 oleh Gubernur (mayoritas akan dilakukan oleh PJ Gubernur) dengan menetapkan indeks sebesar 1 (satu) sehingga kenaikan UM 2025 bisa di atas 7 persen. Demikian juga tidak digunakan rumus kenaikan UM bagi wilayah dengan nilai UMP/K tahun berjalan yang melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota.

BACA JUGA: Jangan Keliru! Ini Perbedaan UMR, UMK dan Upah Minimum Provinsi

“Tentunya kebijakan tersebut juga harus didukung dari sisi pembiayaan konsumsi, yaitu sebaiknya kenaikan PPN 1 persen di 2025 ditunda pelaksanaannya, termasuk tidak memberlakukan kebijakan baru seperti menaikan biaya transportasi KRL,” tegasnya.

Sementara itu, dengan kenaikan UMP yang cukup baik maka kualitas daya beli pekerja akan pulih, akan meningkatkan permintaan dan menyebabkan pergerakan barang dan jasa semakin meningkat.

“Dan hal tersebut akan mendukung margin keuntungan dunia usaha, serta akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional,” sebutnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.