Sekar Arum Ditangkap karena Uang Palsu: Ini Profilnya!

Penulis: hafidah

Sekar Arum
Sekar Arum (Instagram/@sekardaraaaa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang melejit lewat perannya dalam Angling Dharma, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Penangkapan Sekar bermula dari laporan petugas keamanan sebuah mal, setelah ia diketahui mencoba bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu di beberapa gerai, termasuk Hypermart dan Ace Hardware.

Aksi ini terungkap ketika salah satu kasir memeriksa uang tersebut menggunakan alat deteksi ultraviolet (UV), dan hasilnya positif palsu.

Dari Bintang Kolosal ke Konsultan Swasta

Sekar Arum, lahir di Bogor pada 2 November 1984, dikenal luas pada era 2000-an sebagai aktris sinetron kolosal.

Namanya mulai naik daun lewat peran penting dalam Angling Dharma (2000–2005), produksi Genta Buana Pitaloka, yang menjadi sinetron epik legendaris kala itu.

Tak hanya berakting, Sekar juga sempat menjajal dunia presenter lewat program aksi Pendekar pada 2010–2011.

Namun, memasuki dekade berikutnya, ia perlahan mundur dari sorotan publik dan fokus membangun karier di sektor swasta.

Ia diketahui bekerja sebagai konsultan profesional dan sempat aktif di dunia politik.

Pada Pemilu 2014, Sekar maju sebagai calon legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Sayangnya, langkah politiknya belum membuahkan hasil.

BACA JUGA: 

Polisi Grebek Pabrik Rumahan Uang Palsu di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Tertangkap dengan 2.235 Lembar Uang Palsu

Saat diamankan di Lippo Mall Kemang, Sekar diketahui telah mencoba bertransaksi di berbagai toko.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu, dua unit ponsel, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa Sekar dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah Sekar hanya pelaku tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kabar penangkapan Sekar membuat banyak netizen terkejut. Sebagian besar mengaku kecewa karena mengenal Sekar sebagai figur inspiratif masa kecil.

Namun, tak sedikit pula yang menyuarakan simpati, berharap ada alasan mendalam di balik keputusannya itu.

Di media sosial, akun Instagram @sekardaraaa yang dulunya cukup aktif kini sepi sejak penangkapan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Sekar hingga berita ini diturunkan.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.