BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret sebagai bentuk apresiasi terhadap para musisi dan insan musik di Indonesia.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati kelahiran Wage Rudolf Soepratman (WR Soepratman), pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Meski terdapat perdebatan mengenai tanggal lahirnya, tanggal 9 Maret tetap ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hari Musik Nasional bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap industri musik tanah air.
Musik memiliki peran besar dalam membangun identitas budaya, nasionalisme, dan ekonomi kreatif. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih menghargai karya-karya musisi lokal dan mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia.
Sejarah
WR Soepratman diyakini lahir pada 9 Maret 1903 di Meester Cornelis (sekarang Jatinegara, Jakarta), sebagaimana diklaim oleh kakaknya, Roekijem. Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa WR Soepratman lahir di Somongari, Purworejo.
Bahkan, berdasarkan riset Dwi Raharja dan putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada 27 Maret 2007, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai 19 Maret 1903. Meskipun demikian, pemerintah tetap memilih 9 Maret sebagai peringatan Hari Musik Nasional.
Musik di Indonesia memiliki keberagaman luar biasa yang mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi. Dari musik tradisional seperti gamelan, angklung, hingga musik modern yang berkembang saat ini, industri musik Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat.
Hari besar ini menjadi kesempatan untuk mengenalkan kembali warisan musik nusantara kepada generasi muda.
Dampak Terhadap Industri Musik
1. Meningkatkan Apresiasi terhadap Musisi Lokal
Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih menghargai dan mendukung karya musisi Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengonsumsi musik secara legal, baik melalui pembelian album fisik maupun streaming dari platform resmi.
2. Mendorong Regulasi dan Perlindungan Hak Cipta
Peringatan Hari besar ini juga menjadi pengingat pentingnya hak cipta dalam industri musik. Dengan regulasi yang jelas, musisi dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak royalti yang lebih baik.
BACA JUGA:
Google Doodle Peringati Hari Perempuan Sedunia, Begini Sejarahnya!
3. Meningkatkan Kesadaran akan Musik Sebagai Bagian dari Ekonomi Kreatif
Musik bukan hanya ekspresi seni, tetapi juga bagian dari sektor ekonomi kreatif yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan lebih banyak dukungan untuk industri musik dalam bentuk kebijakan pemerintah maupun investasi dari sektor swasta.
(Kaje/Aak)