BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 24 April 1955 silam, sidang umum terakhir Konferensi Asia Afrika (KAA) digelar di Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang tersebut dirumuskan kesepakatan dan deklarasi bersama seluruh delegasi yang disebut Dasasila Bandung.
Mengutip beragai sumber, KAA merupakan sebuah konferensi tingkat tinggi yang diadakan oleh negara-negara dari Asia dan Afrika. Penyelenggaraan KAA ini diprakarsai oleh lima negara, yakni Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, India, dan Pakistan.
Konferensi tersebut hadir setelah adanya perasaan senasib sepenanggungan di antara negara-negara di kawasan Asia dan Afrika sebagai dampak Perang Dunia II. Selain itu, KAA juga merupakan bentuk solidaritas negara-negara perwakilan untuk berupaya menghapus penjajahan dari negerinya dan negeri di sekitar Asia-Afrika.
Penyelenggaraan KAA membuktikan berbagai peran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Konferensi Asia Afrika menghasilkan beberapa keputusan dalam bentuk Dasasila Bandung.
BACA JUGA: 13 Museum yang ada di Kota Bandung
Berikut ini isi 10 poin dari Dasasila Bandung:
- Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB
- Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara
- Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil
- Tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri negara lain.
- Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB
- Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun
- Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun
- Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan,konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, atau pun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
- Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama
- Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional
(Usk)