BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus lakukan monitoring terkait adanya indikasi bukanya hiburan malam di bulan Ramadan.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sudirman dan Burangrang, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan itu bakal dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan disbudpar, yang ditandangani oleh pa Wali Kota. Sampe 2 April pukul 00.00,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (14/3/2025).
Rasdian juga meminta agar masyarakat Kota Bandung bisa turut serta dalam menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan bulan suci Ramadan.
Pihaknya pun membuka pelaporan apabila warga menemukan tempat hiburan malam yang jelas melanggar Perda.
“Sampe hari ke 12 sih alhamdulilah ya, istilahnya tidak ada pelanggaran. Karena patroli bukan hanya kita saja, kita juga membuka pelaporan dari masyarakat,” ucapnya
“Karena sebelumnya kita sudah audiensi dengan masyarakat, kalau pada saat puasa, manakala ditemukan tempat hiburan buka, informasikan dan laporkan ke satpol PP,” sambungnya.
BACA JUGA:
Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel
Bulog Bandung Pastikan Ketersediaan Beras dan Minyak di Kota Bandung Aman hingga Lebaran
Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung, untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.
Rasdian juga mengaku, pelaksanaan monitoring patroli dalam satu hari menyasar sebanyak 10 tempat hiburan malam. Hal ini berkenaan dengan banyaknya tempat hiburan malam di Kota Bandung.
“Kalau di list sama disbudpar itu kurang lebih ada 100an lebih lah atau 146an. Mulai dari tempat hiburan, diskotik, klub malam, karaoke dan sejenisnya itu. Jadi dalam satu malam itu bisa 10 kita cek,” ujarnya
Sampai saat ini, pihaknya baru menemukan dua tempat hiburan malam, yang beroperasi di Kota Bandung saat pelaksanaan bulan Ramadan.
“Tapi selama kemarin kita melaksanakan patroli, alhamdulilah tidak ada. Hanya 2 yang kemarin kita temukan,” pungkasnya
(Rizky Iman/Usk)