Satpol PP Bekasi Imbau Parpol-Caleg Tertib Pasang Baliho

Penulis: Budi

satpol pp
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KABUPATEN BEKASI,TM.ID : Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi  menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.

Deni meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya di Cikarang, Senin (20/2/2023).

Deni mengimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum ,dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.

“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” katanya.

Hal senada Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus kawal,” katanya.

BACA JUGA: Razia Valentine, Satpol PP Surabaya Amankan 26 Pasangan Non Pasutri

Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.

“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kita, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, namun jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.

“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.