BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung kini menerapkan pendekatan baru dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Tidak lagi semata-mata mengedepankan tindakan tegas, Satgas lebih dulu akan menempuh jalur dialog bersama para pelanggar sebelum melakukan penindakan.
Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, Erwin, menegaskan penegakan hukum tidak harus selalu bersifat represif. Pemkot Bandung ingin memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan adil melalui diskusi terbuka dan mencari solusi terbaik.
“Saya akan turun langsung ke lapangan. Misalnya di kawasan Cicadas, saya temui dulu para PKL-nya, kita diskusi, cari jalan keluar bersama. Tapi kalau tetap membandel, baru kita ambil tindakan tegas,” kata Erwin, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, penegakan Perda sering kali menghadapi tantangan dari pelaku pelanggaran yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, bahkan politik. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dinilai lebih efektif untuk mencegah konflik di lapangan.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik
Warga Resah, Jalan Layang Nurtanio Mangkrak Jadi Biang Macet Kota Bandung
“Kita tidak boleh hanya tegas secara hukum, tapi juga harus manusiawi dan komunikatif. Ini bagian dari perubahan cara kerja Satgas sekarang,” ucapnya.
Selain itu, Erwin juga menyebut pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam penegakan Perda di Kota Bandung. Dari pola sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, kini diarahkan menjadi ekosentris dan kolaboratif.
“Sudah bukan zamannya ego sektoral. Semua pihak harus kerja bareng. Bangun komunikasi yang baik, agar tidak ada salah paham antara aparat dan warga,” ujarnya.
Erwin juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan anggota DPRD untuk ikut mendampingi proses dialog di lapangan. Dengan begitu, proses penegakan bisa lebih efektif dan diterima masyarakat.
Namun Erwin juga menegaskan, jika semua upaya dialog sudah ditempuh tetapi pelanggaran tetap berlanjut, maka tindakan tegas tetap akan diambil sesuai aturan.
“Tujuan akhirnya tetap untuk kemaslahatan bersama. Tapi semua proses harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak gegabah. Kita harus tahu siapa pelanggarnya, apa pelanggarannya, dan apa dasar hukumnya,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)