JAKARTA,TM.ID: Penyidik Satgas Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi online bola bernama SBOTOP lewat situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka adalah inisial S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat 43.000 akun yang berpartisipasi dalam situs tersebut, yang tersebar pada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri melansir PMJ News, Rabu (13/12/2023).
BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Bola: Ada Indikasi Kecurangan di Liga Sepakbola Indonesia
Satgas Anti Mafia Bola dalam bersama usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus itu menelusuri aliran uang dari hasil judi online.
“Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut,” ucapnya.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Lalu, kata Asep, pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa melakukan aktivasi judi tersebut.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.
Lebih lanjut Kasatgas, dalam penyidikan diketahui situs judi telah menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional maupun internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” terang Asep.
Parang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
(Saepul/Usk)