JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo telah mengenakan rompi tahanan jingga KPK di gedung KPK, pada Senin (4/4/2023) . Dia juga sudah mengenakan borgol di tangannya.
Diberitakan sebelumnya, status Rafael pada perkara di KPK, telah dinaikan statusnya menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Diduga Rafael telah menerima bentuk gratifikasi selama 12 tahun.
BACA JUGA: Saksi Jual Aset Demi Setor Rp300 Juta ke Mantan Bupati Cirebon
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, pada Kamis (30/3/2023).
Bukan hanya itu, sebelumnya Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan harta benda yang dimilik Rafael Alun di kediamanya.
Adapun yang disebutkan, penyidik KPK menyita uang dan puluhan tas mewah berbagai merk. Namun Ali Fikri tak mendetail soal jumlah uang dan tas yang disita oleh KPK.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” terang Ali Fikri.
BACA JUGA: Rafael Alun Datangi Gedung KPK Diperiksa Sebagai Tersangka
(Saepul/Dist)