JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PP Muhammadiyah menerima izin usaha tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Aturan itu sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujar Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/07/2024).
Pria yang akrab disapa Buya Abbas itu melanjutkan, perimaan IUP Muhammadiyah itu dengan berisi beberapa catatan. Salah satunya, kata Abbas, Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
BACA JUGA: Pengamat: Pemberian WIUPK Berpotensi Menjerembabkan Ormas Keagamaan
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Buya Abbas, pihaknya harus menjaga hubungan baik terlebih dengan masyarakat yang lingkungannya terdampak oleh kegiatan tambang.
Ia juga meminta kepada masyarakat di sekitar lahan tambang jangan sampai mengedepankan emosi.
“Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat keagamaan yang pertama menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, PBNU membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu lalu.
(Saepul/Usk)