Safe House Itu Apa? Jadi Tempat Tinggal Sementara Anak Nikita Mirzani

Penulis: Anisa

apa itu safehouse
(instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sudah lebih dari dua pekan, Laura Meizani alias Lolly, masih tinggal di safe house atau rumah aman.

Nikita Mirzani selaku ibundanya mengatakan kondisi sang anak yang baik-baik saja. Lolly juga baru dikiriminya sejumlah buku.

“Laura aman, dia masih di safe house. Tadi juga dikirimin buku untuk dia baca, untuk dia belajar, karena kebetulan memang Laura kan anak yang pintar sekali, dia IQ tertinggi,” kata Nikita Mirzani  di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).

Adapun alasan Lolly dititipkan di tempat tersebut untuk menjalani terapi fisik dan mental. Setelah berseteru dengan Nikita dalam waktu yang cukup lama dan diduga jadi korban persetubuhan hingga aborsi paksa. Lantas, apa itu safe house? Berikut informasinya.

Apa Itu Safe House?

Dalam dunia hukum, safe house adalah rumah aman yang disediakan untuk saksi atau korban atau pelapor. Khususnya bagi mereka yang terlibat suatu kasus kriminal tertentu dengan tujuan memberikan perlindungan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa safe house merupakan sebuah istilah yang dipakai dalam dunia operasi penegakan hukum. Di mana merujuk pada sebuah tempat yang dianggap aman.

Selain itu, safe house juga bisa diartikan sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang. Tujuannya agar keberadaannya tak diketahui oleh pihak tertentu atau orang tersebut sedang diancam.

Safe house menjadi fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar tetap bisa menyampaikan pernyataannya. Tempat ini juga bisa disinggahi oleh wanita dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Rumah aman itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah yang sifatnya permanen atau menetap di satu lokasi dan akan dikelola dalam program perlindungan saksi. Sementara yang kedua berpindah-pindah.

Dengan kata lain, jenis yang kedua itu memiliki fleksibelitas yang lebih tinggi ketimbang safe house permanen. Adapun lokasinya bisa di mana saja dan bakal dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang juga pindah-pindah.

Penempatan saksi yang terancam dalam safe house tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu, penggunaan rumah aman juga tidak bisa sembarangan.

Biasanya melibatkan operasi perlindungan khusus sehingga penggunaannya lebih selektif. Proses untuk menggunakan safe house juga diketahui lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan saksi dalam safe house agar tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman. Oleh karenanya, rumah ini menerapkan pengemanan berstandar tinggi.

BACA JUGA: Kejutan Penciuman Aroma di Safehouse Firli Bahuri yang Tak Terdaftar LHKPN

Keamanan itu bukan hanya pada bangunan dan isinya, tetapi juga beberapa hal lainnya. Mulai dari penjaga, pengemudi atau transporter, serta lokasinya yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.

Di sisi lain, Nikita sudah mulai berkomunikasi dengan Lolly, meskipun masih terbatas. Dalam obrolannya itu, putrinya disebut telah menyampaikan permohonan maaf. Ia juga meyakini Lolly akan menyadari perbuatannya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
profil Tugu Helikopter Bogor - YouTube abbas creative channel
Profil Helikopter Legendaris SA-330 Puma yang Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.