RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga

Penulis: Anisa

RUU TNI
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta.

TB Hasanuddin mengatakan, ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Politikus PDIP itu menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejagung.

“Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU nomor 34 tahun 2004 , itu kan 10. Kemudian muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

TB Hasanuddin menyebut, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam Perpres itu dan dalam kenyatannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.

Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Dia juga menyebut 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.

16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional

BACA JUGA:

Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen

DPR Gelar Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Biar Senyap dari Publik?

9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
profil Tugu Helikopter Bogor - YouTube abbas creative channel
Profil Helikopter Legendaris SA-330 Puma yang Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
Beras Indonesia
FAO Tetapkan Indonesia sebagai Produsen Beras Terbesar ke-4 Dunia
MOBIL PICK UP LELE
Mobil Pick Up Pengakut Ikan Terguling di Tol Japek, Lele Tumpah ke Jalan
rel kereta rusak
Viral! Bocah Laporkan Rel Kereta Api Rusak di Bogor, KAI sebut Membahayakan
tugu Helikopter bogor
Tugu Helikopter Bogor Resmi Dibangun: Penghormatan Sejarah Kedirgantaraan Indonesia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.