JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan, tugas TNI akan bertambah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, diantaranya memasuki ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Adapun tugasnya, kata TB Hasanuddin, masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga akan bertambah dari 14 menjadi 17.
“Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujar TB Hasanuddin melansir Antara, Minggu (16/08/2025).
Ia melanjutkan, TNI memiliki kewenangan untuk membantu dalam pertahanan siber, khusunya pada lingkup pemerintah,
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP, yang menjadi tugas militer dalam negeri untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, melawan pemberontakan bersenjata, menumpaskan aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, menjalankan tugas dalam perdamaian dunia sesuai dengan ebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Lebih dari itu, turut mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintahan asing asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(Saepul/Budis)