JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Ia menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih baik.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegas Prasetyo, usai mengikuti Merdeka Run 8.0K di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).
Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi RUU yang sedang dibahas, hanya menyebutkan bahwa prosesnya sedang dimatangkan di DPR.
Komisi VIII DPR RI tengah mengintensifkan pembahasan RUU Haji, termasuk menggelar rapat bersama DPD RI pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.
Rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembahasan dijadwalkan rampung pada Minggu (24/8), sebelum RUU ini disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.
Beberapa poin penting dalam RUU Haji tersebut antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan kepala BP Haji berubah menjadi menteri.
BACA JUGA
Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji
Selain itu, diusulkan aturan yang memperbolehkan petugas haji di daerah non-mayoritas Muslim tidak harus beragama Islam, meskipun ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Poin perubahan lainnya dalam RUU Haji adalah kewenangan penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, akan beralih menjadi kewenangan menteri.
(Aak)