RUU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Pahami Aturan Turunannya

Penulis: Anisa

cuti melahirkan-1
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku sampai 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan resmi diberlakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU, Selasa (4/6/2024).

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah sampai peraturan menteri terkait. Cuti melahirkan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4.

Berikut merupakan hak Ibu pekerja jika melahirkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan

  • Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama
  • Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja

d. Waktu yang cukup dalam hal untuk kepentingan terbaik bagi Anak 

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS saja yang menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Gaji cuti melahirkan 6 bulan

Hak lain yang UU jamin tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Melansir berbagai sumber, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan sudah ada dalam Pasal 5 ayat (2). Ada tiga ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat, dan
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya untuk ibu dengan kondisi khusus yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.