RUU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Pahami Aturan Turunannya

Penulis: Anisa

cuti melahirkan-1
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku sampai 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan resmi diberlakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU, Selasa (4/6/2024).

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah sampai peraturan menteri terkait. Cuti melahirkan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4.

Berikut merupakan hak Ibu pekerja jika melahirkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan

  • Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama
  • Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja

d. Waktu yang cukup dalam hal untuk kepentingan terbaik bagi Anak 

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS saja yang menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Gaji cuti melahirkan 6 bulan

Hak lain yang UU jamin tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Melansir berbagai sumber, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan sudah ada dalam Pasal 5 ayat (2). Ada tiga ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat, dan
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya untuk ibu dengan kondisi khusus yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
9820f4eaf6d19bcc81635a2f7e4ae859_1
Pesan Rahasia Hamilton Jadi Simbol Estafet Generasi di Mercedes?
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Zheng Qinwen
Akhiri Rekor Enam Kekalahan Beruntun, Zheng Qinwen Singkirkan Sabalenka di Roma
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.