RUU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Pahami Aturan Turunannya

cuti melahirkan-1
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku sampai 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan resmi diberlakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU, Selasa (4/6/2024).

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah sampai peraturan menteri terkait. Cuti melahirkan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4.

Berikut merupakan hak Ibu pekerja jika melahirkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan

  • Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama
  • Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja

d. Waktu yang cukup dalam hal untuk kepentingan terbaik bagi Anak 

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS saja yang menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Gaji cuti melahirkan 6 bulan

Hak lain yang UU jamin tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Melansir berbagai sumber, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan sudah ada dalam Pasal 5 ayat (2). Ada tiga ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat, dan
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya untuk ibu dengan kondisi khusus yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas