Rugikan Negara Rp292 Miliar Dua Pimpinan PT PR Menjadi Tersangka

Penulis: Budi

Foto - Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Dua pimpinan PT PR yang bergerak dibidang alat komunikasi menjadi tersangka  karena diduga memberi laporan pajak fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp292 miliar. Kedua tersangka tersebut yakni, Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, melansir Antara Kamis, (15/12/2022).

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Selamat Muda menjelaskan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR .

“Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar,” tutur Selamat.

Selamat menuturkan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BPBD Kota Bandung Fokus Kurangi Kerawanan Sesar Lembang, Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
BPBD Kota Bandung Fokus Kurangi Kerawanan Sesar Lembang, Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Satoru Mochizuki
Jelang Laga Kualifikasi, Satoru Mochizuki Akui Sudah Pelajari Kelemahan Pakistan
fadli zon penulisan ulang sejarah
Didesak PDIP Hentikan Penulisan Sejarah Ulang, Respon Fadli Zon Catut Bung Karno
Nusron Sebut Ada Pulau-pulau Kecil di Kuasai Warga Asing di NTB dan Bali, Kok Bisa?
Nusron Sebut Ada Pulau-pulau Kecil Dikuasai Warga Asing di NTB dan Bali, Kok Bisa?
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Headline
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Pakistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot
kawasan produksi tahu cibuntu kebakaran
Kawasan Produksi Tahu Cibuntu Dilalap Si Jago Merah
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.